Administrasi Digital Pelayanan Gereja
Pranata GKJW tentang Administrasi Gereja Bab III
1.a. Kegiatan pelayanan gereja (Tata Gereja Bab IV Pasal 6) harus dilaksanakan dengan baik dan benar, termasuk di dalamnya adanya keharusan pencatatan dari segala sesuatu baik kegiatan yang dilakukan maupun kejadian yang dialami.
1.b. Yang dimaksud dengan "baik dan benar" ialah : lengkap, teratur, adanya data yang akurat sehingga terhindar dari macam-macam kesalahan.
1.c. Pelaksanaan administrasi secara baik dan benar merupakan salah satu tanda kedewasaan bergereja.
2. Yang dimaksud dengan "menunjang pelaksanaan Kegiatan Pelayanan gereja" adalah :
2.a. Menjadi bahan acuan bagi penetapan kebijaksanaan dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul selama pelaksanaan Kegiatan pelayanan.
2.b. Menyediakan data yang diperlukan bagi perencanaan maupun pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan gereja.
Jenis Administrasi Gereja
Pencatatan jati diri: nama, kelahiran, baptis, sidi kawin, meninggal dan lain-lain.
Pencatatan pemberian Surat Tanda Warga kepada warga yang telah dicatat dalam buku kewargaan.
Pencatatan mutasi warga
Pencatatan harta kekayaan dan keuangan
Pencatatan surat menyurat
Pencatatan rapat-rapat
Pencatatan kejadian dan hal lain-lain yang berhubungan dengan kehidupan dan perkembangan pelayanan Jemaat.